Kamis, 28 Desember 2017

Pembelajaran FIQIH MI Kelas 4

Zakat fitrah
Sekarang kita pelajari bersama sebenarnya apa yang dimaksud dengan zakat itu? Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/ kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu Berarti seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun wajib mengeluarkan zakatnya..

Coba amati dan ceritakan gambar disamping!
Kegiatan Apa yang sedang mereka lakukan??
Penahkah kalian melakukan kegiatan seperti gambar di samping?






 



A.Zakat Fitrah
Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal. Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah. Mengapa disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya


B. Ketentuan Zakat Fitrah
1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya. Orang  yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan. Dasar hukum mengeluarkan zakat fitrah terdapat Al-Qur'an dan hadis.
a.  Al-Qur'an :
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat .” (QS al-A’la (87): 14-15).






b.  Hadis Nabi Muhammad Saw. :
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.”(HR.Muslim:1635)





Dengan hadis di atas, zakat fitrah merupakan alat pembersih bagi orangorang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri. Kemudian yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,7 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.

2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah


Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik dan boleh juga melalui amil zakat. Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terbenamnya matahari pada penghabisan Ramadan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Tidak ada larangan zakat fitrah dibayarkan sebelumnya yaitu mulai tanggal 1 Ramadan. Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :


Artinya :
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas )

Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
No.
Waktu
Keterangan
1.
Waktu Mubah (Boleh)
. yaitu sejak tanggal 1 Ramadan sampai dengan akhir bulan Ramadan.
2.
Waktu Afdal (Lebih Baik)
yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1 Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri
3.
Waktu Wajib
yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan sampai menjelang Shalat Idul Fitri
4.
Waktu Makruh
yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
5.
 Waktu Haram
yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri




3. Syarat Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a.       Beragama Islam
b.      Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut)
c.       Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d.      Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
Berikut hadits Rasulullah mengenai hal ini :
Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
Artinya :
“Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum. “ (HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah bagi kita dari hadis Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain. Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan bahkan uang atau yang lainnya. Ketentuan-ketentuan mengenai zakat fitrah mudah dipahami bukan? sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.

4. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Yang berhak menerima zakat digolongkan menjadi 8 kelompok,  seperti yang difirmankan Allah dalam surah at -Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
لرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat,  yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. (QS.At-Taubah: 60).

Berdasarkan ayat di atas 8 kelompok yang berhak menerima zakat adalah :
1)       Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya
2)    Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi  kebutuhan hidupnya
3)    Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat
4)    Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam
5)    Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
6)    Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7)    Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
8)    Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.

C. Tata Cara Memberikan Zakat Fitrah
Sudah dibicarakan di atas masalah-masalah yang berkaitan dengan apa yang dapat diberikan dari badan zakat fitrah ini, kapan harus diberikan dan kepada siapa zakat fitrah itu diberikan.
Tidak perlu bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga atau panitia yang menangani masalah ini. Hampir di seluruh Masjid dibentuk panitia di setiap tahunnya untuk mengelola zakat fitrah ini.
Lembaga atau organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat dengan membuat panitia, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad dan lain-lain.
Adapun tata cara berzakat adalah :
1.      Kita memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2.     Kita takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran  literan maka gunakan usuran yang estándar, tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil 2,5 kg beras.
3.         Bagi yang mengeluarkan zakat boleh berdoa dengan niat :
نَوَبْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَالْفِطْرِعَنْ نَفْسٍ فَرْ ضًا ِللهِ تَعَا لَى.
Artinya :
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri wajib karena  Allah ( Tim Bina Karya Guru, Bina Fikih 4, Airlangga,Jakarta)
4.     Makanan Pokok ( beras ) kita berikan langsung  kepada yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5.     Kita serahkan tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada yang berhak  pada malam idul fitri atau pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6.     Panitia menerima zakat dengan berdoa  :
اجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ طَهُوْرًا.
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan  Allah memberkahi apa  yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7.     Panitia bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya.
Apakah di Madrasahmu juga telah dibentuk kepanitiaan untuk mengelola zakat fitrah ?
Dengan terbentuknya panitia zakat memudahkan umat Islam dalam menyalurkan zakat fitrah  dan  diperbolehkan zakat kita dibagikan langsung kepada yang  berhak menerima dengan catatan  harus dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.