Zakat fitrah
Sekarang
kita pelajari bersama sebenarnya apa yang dimaksud dengan zakat itu? Istilah
zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain
yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/ kadar harta
tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada
golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu
Berarti seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab)
sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) yaitu satu tahun wajib
mengeluarkan zakatnya..
Coba
amati dan ceritakan gambar disamping!
Kegiatan Apa yang sedang mereka lakukan??
Penahkah kalian melakukan kegiatan seperti
gambar di samping?
A.Zakat Fitrah
Zakat
fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus
memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya,
dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri
pada bulan Syawal. Zakat Fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana
kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru
lahir sampai yang sakaratul maut. Jadi siapapun baik kaya, miskin, laki-laki
maupun perempuan, tua, muda maupun bayi, semuanya harus membayar zakat fitrah. Mengapa
disebut Zakat Fitrah? karena fitrah berarti suci, sehingga tujuan kegiatan itu
untuk mensucikan setiap jiwa seorang muslim pada setiap tahunnya
1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya
wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau
hamba sahaya. Orang yang berkewajiban membayar
zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga
itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan. Dasar
hukum mengeluarkan zakat fitrah terdapat Al-Qur'an dan hadis.
a.
Al-Qur'an :
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),
dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat .” (QS al-A’la (87): 14-15).
b.
Hadis Nabi Muhammad Saw. :
Artinya :
“Dari Ibnu Umar bahwasannya,
Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang
Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak
1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.”(HR.Muslim:1635)
Dengan hadis di atas, zakat fitrah
merupakan alat pembersih bagi orangorang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum
shalat Idul Fitri. Kemudian yang harus kita berikan perorang/jiwa sebanyak 3,1
liter atau sekitar 2,7 Kg dan hanya diberikan dalam setahun sekali.
2. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Artinya :
“Rasulullah saw. mewajibkan zakat
fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak
bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa
mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri , zakatnya diterima , dan barang
siapa yang mengeluarkannya setelah shalat idul fitri, hal itu merupakan salah
satu dari sedekah.” (HR. Abu Dawud
dari Ibnu Abbas )
Adapun waktu membayar
zakat fitrah adalah sebagai berikut:
No.
|
Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Waktu Mubah (Boleh)
|
. yaitu sejak tanggal 1 Ramadan
sampai dengan akhir bulan Ramadan.
|
2.
|
Waktu Afdal (Lebih Baik)
|
yaitu sesudah shalat subuh tanggal 1
Syawal sebelum pergi ke shalat Idul fitri
|
3.
|
Waktu Wajib
|
yaitu sejak terbenamnya matahari pada
akhir bulan Ramadan sampai menjelang Shalat Idul Fitri
|
4.
|
Waktu Makruh
|
yaitu sesudah shalat idul fitri
sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
|
5.
|
Waktu Haram
|
yaitu membayar zakat fitrah setelah
terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri
|
3. Syarat Orang yang Berkewajiban
Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang
yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Orang
tersebut, ketika sebelum matahari terbit
pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul
maut)
c. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
d. Orang
yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
Seorang kepala rumah tangga wajib
mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang
lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.
Berikut hadits Rasulullah mengenai hal ini :
Seorang kepala rumah
tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya,
ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya,
pembantunya dan lainnya.
Berikut hadis Rasulullah mengenai hal ini :
Artinya :
“Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam,
orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’
(3,1 liter) kurma atau gandum. “ (HR.Muslim:1635)
Jadi jelaslah bagi kita dari hadis
Rasulullah di atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini,
yaitu gandum atau makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti beras di
Indonesia pada umumnya, jagung di Madura, sagu di Papua dan lain-lain. Melihat
ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok berarti pemberian lain
tidak diperkenankan seperti memberikan suatu benda elektronik, baju, kendaraan
bahkan uang atau yang lainnya. Ketentuan-ketentuan mengenai zakat fitrah mudah
dipahami bukan? sehingga sangat mudah pula untuk dilaksanakan.
Yang berhak menerima zakat digolongkan
menjadi 8 kelompok, seperti yang
difirmankan Allah dalam surah at -Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
لرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة: ٦٠)
Artinya
:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil
zakat, yang dilunakkan hatinya
(muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS.At-Taubah: 60).
Berdasarkan ayat di atas 8 kelompok yang berhak menerima zakat adalah :
1)
Fakir ádalah
orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk
mencarinya
2) Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya
3) Amil adalah
orang yang mengelola pengumpulan dan
pembagian zakat
4) Muallaf
adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk
Islam
5) Budak atau hamba sahaya
adalah
orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita
(Indonesia).
6) Garim yaitu
orang yang memiliki hutang banyak
sedangkan dia tidak bisa melunasinya.
7) Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan
Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun
8) Ibnu Sabil yaitu
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan
bantuan.
Sudah
dibicarakan di atas masalah-masalah yang berkaitan dengan
apa yang dapat diberikan dari badan zakat fitrah ini, kapan harus diberikan dan
kepada siapa zakat fitrah itu diberikan.
Tidak
perlu bingung, dalam membagikan zakat fitrah ini karena telah banyak lembaga
atau panitia yang menangani masalah ini. Hampir di seluruh
Masjid dibentuk panitia di setiap tahunnya untuk
mengelola zakat fitrah ini.
Lembaga atau
organisasi keagamaan juga turut membantu mengelola zakat
dengan membuat panitia, seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah,
Al-Irsyad dan lain-lain.
Adapun tata cara berzakat adalah :
1.
Kita
memilih makanan pokok (seperti beras, sagu, jagung dll) yang terbaik, minimal
sama dengan yang biasa kita makan setiap harinya
2.
Kita
takar sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bila menggunakan takaran literan maka gunakan usuran yang estándar,
tidak terlalu kecil, kita ambil 3 liter atau lebih. Bila
menggunakan timbangan pastikan timbangannya tepat tidak berkurang, kita ambil
2,5 kg beras.
3.
Bagi
yang mengeluarkan zakat boleh berdoa dengan niat :
نَوَبْتُ اَنْ اُخْرِجَ
زَكَاةَالْفِطْرِعَنْ نَفْسٍ فَرْ ضًا ِللهِ تَعَا لَى.
Artinya :
saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri
wajib karena Allah ( Tim Bina Karya
Guru, Bina Fikih 4, Airlangga,Jakarta)
4.
Makanan Pokok (
beras ) kita berikan langsung kepada
yang berhak atau diserahkan keoada panitia baik di Masjid atau lainnya.
5.
Kita serahkan
tepat waktu sesui dengan permintaan panitia, atau kita bagikan sendiri kepada
yang berhak pada malam idul fitri atau
pagi harinya sebelum shalat Idul Fitri
6.
Panitia menerima
zakat dengan berdoa :
اجَرَكَ
اللهُ فِيْمَا اَعطَيْتَ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَنَا لَكَ
طَهُوْرًا.
Artinya :
Semoga Allah memberikan pahala kepadamu dengan apa yang
telah engkau berikan dan mudah-mudahan
Allah memberkahi apa yang masih
ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagi kami dan kamu
7.
Panitia
bertanggung jawab membagikan kepada yang berhak menerimanya.
Apakah di
Madrasahmu juga telah dibentuk kepanitiaan untuk mengelola zakat
fitrah ?
Dengan terbentuknya panitia zakat memudahkan umat Islam
dalam menyalurkan zakat fitrah dan diperbolehkan zakat kita dibagikan langsung kepada
yang berhak menerima dengan catatan harus dijaga keadilan, keamanan agar tidak terjadi
perebutan atau antrian yang dapat merugikan umat Islam sendiri.